Photobucket
Tampilkan postingan dengan label PERNIKAHAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERNIKAHAN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Juli 2010

BAB NIKAH

A. Pengertian Nikah
Ta’rif pernikahan ialah akad yang menghalalkan pergaulan da membatasi hak dan kewajiban serta tolong-menolong antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahram.

Artinya :
Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Nikah adalah salah satu asas pokok yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya.
Sebenarnya tali pernikahan adalah pertalian yang seteguh-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami istri dan keturunnya, melainkan antara dua keluarga. Pergaulan antara si istri dan suaminya, saling kasih-mengasihi, akan berpindah kebaikan itu kepada semua keluarga dari dua belah pihaknya, sehingga mereka mejadi satu dalam segala urusan bertolong-tolongan sesama dalam menjalankan kebaikan dan mencegah segala kejahatan . Selain itu pernikahan seseorang akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.

Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai segenap para muda, barangsiapa di antara kalian telah mampu berkeluarga hendaklah ia kawin, karena ia lebih dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu, hendaklah berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." (Muttafaq 'Alaihi)

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia." Muttafaq Alaihi dan Imam Lima.
READ MORE - BAB NIKAH