Photobucket
Tampilkan postingan dengan label JUAL-BELI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JUAL-BELI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Mei 2010

Bab Barang yang Tidak Boleh Diperjualbelikan

1. Khamer (Minuman Keras)

Dari Aisyah ra, ia berkata: Tatkala sejumlah ayat akhir surat al-Baqarah turun, Nabi saw keluar (menemui para sahabat) lantas bersabda (kepada mereka), “Telah diharamkan jual beli arak.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bari IV: 417 no: 2226, Muslim III: 1206 no: 1580, ‘Aunul Ma’bud IX: 380 no: 3473, dan Nasa’i VII: 308).

2. Bangkai, Babi dan Patung

Dari Jabir bin Abdullah ra, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda ketika Beliau di Mekkah pada waktu penaklukan kota Mekkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan patung.” Rasulullah saw ditanya, “Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai, karena itu dipergunakan untuk mengecat perahu-perahu, meminyaki kulit-kulit dan dijadikan penerangan lampu oleh orang-orang?” Beliau jawab, “Tidak boleh, karena haram.” Kemudian Rasulullah saw pada waktu itu bersabda, “Allah melaknat kaum Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, justeru mereka mencairkannya, lalu menjualnya, kemudian mereka makan harganya.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 424 no: 2236, Muslim III: 1207 no: 1581, Tirmidzi II: 281 no: 1315, ‘Aunul Ma’bud IX: 377 no: 3469, Ibnu Majah II: 737 no: 2167 dan Nasa’i VII: 309).

3. Anjing

Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra, bahwa Rasulullah saw melarang harga anjing, hasil melacur, dan upah dukun. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 426 no: 2237, Muslim III: 1198 no: 1567, ‘Aunul Ma’bud IX: 374 no: 3464, Tirmidzi II: 372 no: 1293, Ibnu Majah II: 730 no: 2159 dan Nasa’i VII: 309).

4. Gambar yang Bernyawa

Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata : Ketika saya berada di sisi Ibnu Abbas ra tiba-tiba datanglah kepadanya seorang laki-laki lalu bertanya kepadanya “Ya Ibnu Abbas, dan sejatinya aku berprofesi sebagai pelukis gambar-gambar ini.” Maka Ibnu Abbas berkata kepadanya, ‘Saya tidak akan menyampaikan kepadamu melainkan apa yang saya dengan dari Rasulullah saw. Aku mendengar Beliau bersabda, “Barang siapa yang melukis satu gambar, maka sesungguhnya Allah akan mengadzabnya hingga ia meniupkan ruh padanya, padahal ia tidak mungkin selam-lamanya meniupkan ruh padanya.” Maka laki-laki itu berubah dengan perubahan yang besar dan wajahnya menguning. Kemudian Ibnu Abbas berkata kepadanya, “Celaka engkau! Jika engkau membangkang dan akan tetap meneruskan profesimu ini, maka hendaklah engkau (menggambar) pepohonan ini; dan segala sesuatu yang tidak bernyawa.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 416 no: 2225 dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim III: 1670 no: 2110 dan Nasa’i VIII: 215 secara ringkas).

5. Buah-Buahan yang Belum Nyata Jadinya

Dari Anas bin Malik ra, dari Nabi saw, bahwa beliau melarang menjual buah-buahan hingga nyata jadinya dan kurma hingga sempurna. Beliau ditanya, “Apa (tanda) sempurnanya?” Jawab Beliau “Berwarna merah atau kuning.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 6928 dan Fathul Bari IV: 397 no: 2167).

Darinya (Anas bin Malik) ra, bahwa Rasulullah saw melarang menjual buah-buahan sebelum sempurna. Kemudian Beliau ditanya, “Apa (tanda) sempurnanya?” Beliau menjawab, “Hingga berwarna merah.” Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Bagaimana pendapatmu apabila Allah menghalangi buah itu untuk menjadi sempurna, maka dengan alasan apakah seorang di antara kamu akan mengambil harta saudaranya.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari: IV: 398 no: 2198 dan lafadz ini milik Imam Bukhari, Muslim III: 1190 no: 155 dan Nasa’i VII: 264).

6. Biji-Bijian yang Belum Mengeras

“Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah saw melarang menjual buah kurma hingga nyata jadinya, dan (melarang) menjual gandum hingga berisi serta selamat dari hama; Beliau melarang penjualnya dan pembelinya.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 917, Muslim III: 1165 no: 1535, ‘Aunul Ma’bud IX: 222 no: 3352, Tirmidzi II: 348 no: 1245 dan Nasa’i VII: 270).



Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 662 - 665.
READ MORE - Bab Barang yang Tidak Boleh Diperjualbelikan

Jual Beli yang Terlarang

1. Jual Beli secara Gharar (yang tidak jelas sifatnya)

Yaitu segala bentuk jual beli yang di dalamnya terkandung jahalah (unsur ketidakjelasan), atau di dalamnya terdapat unsur taruhan atau judi.

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Rasulullah telah mencegah (kita) dari (melakukan) jual beli (dengan cara lemparan batu kecil) dan jual beli barang secara gharar.” (Shahih: Muktashar Muslim no: 939, Irwa’ul Ghalil no: 1294, Muslim III: 1153 no: 1513, Tirmidzi II: 349. no: 1248, ‘Aunul Ma’bud IX: 230 no: 3360, Ibnu Majah II: 739 no: 2194 dan Nasa’i VII: 262).

Imam Nawawi dalam Syarhu Muslimnya X: 156 menjelaskan “Adapun larangan jual beli secara gharar, merupakan prinsip yang agung dari sekian banyak prinsip yang terkandung dalam Bab Jual Beli, oleh karena itu, Imam Muslim menempatkan hadits gharar ini di bagian pertama dalam Kitabul Buyu’ yang dapat dimasukkan ke dalamnya berbagai permasalahan yang amat banyak tanpa batas, seperti, jual beli budak yang kabur, jual beli barang yang tidak ada, jual beli barang yang tidak diketahui, jual beli barang yang tidak dapat diserahterimakan, jual beli barang yang belum menjadi hak milik penuh si penjual, jual beli ikan di dalam kolam yang lebar, jual beli air susu yang masih berada di dalam tetek hewan, jual beli janin yang ada di dalam perut induknya, menjual sebagian dari seonggok makanan dalam keadaan tidak jelas (tanpa ditakar dan tanpa ditimbang), menjual satu pakaian di antara sekian banyak pakaian, menjual seekor kambing di antara sekian banyak kambing, dan yang semisal dengan itu semuanya. Dan, semua jual beli ini bathil, karena sifatnya gharar tanpa ada keperluan yang mendesak.”

Selanjutnya, beliau (Nawawi) berkata : “Kalau ada hajat yang mengharuskan melakukan gharar, dan tertutup kemungkinan untuk menghindarinya, kecuali dengan amat sulit sekali, lagi pula gharar tersebut bersifat sepele, maka boleh jual beli yang dimaksud. Oleh sebab itu, kaum muslim sepakat atas bolehnya jual beli jas yang di dalamnya terdapat kapas yang sulit dipisahkan, dan kalau kapasnya dijual secara terpisah justru tidak boleh.”

“Ketahuilah bahwa jual beli barang secara mulamasah, secara munabadzah, jual beli barang secara habalul habalah, jual beli barang dengan cara melemparkan batu kecil, dan larangan itu semua yang terkategori jual beli yang ditegaskan oleh nash-nash tertentu maka semua itu masuk ke dalam larangan jual beli barang secara gharar. Akan tetapi jual beli secara gharar ini disebutkan secara sendirian dan ada larangan secara khusus, karena praktik jual beli gharar ini termasuk praktik jual beli jahiliyah yang amat terkenal. Wallahu a’lam."

2. Jual Beli Secara Mulamasah dan Munabadzah

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “(Kita) dilarang dari (melakukan) dua bentuk jual beli: yaitu secara mulamasah dan munabadzah. Adapun munabadzah ialah setiap orang dari pihak penjual dan pembeli meraba pakaian rekannya tanpa memperhatikannya. Sedangkan munabadzah ialah masing-masing dari keduanya melemparkan pakaiannya kepada rekannya, dan salah satu dari keduanya tidak memperhatikan pakaian rekannya” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 938 dan Muslim III: 1152 no: 2 dan 1511).

Dari Abu Sa’ad al-Khudri ra, ia berkata, “Rasulullah telah melarang kita dari (melakukan) dua bentuk jual beli dan dua hal yang mengandung ketidakjelasan: yaitu jual beli secara mulamasah dan munabadzah. Mulamasah ialah seseorang meraba pakaian orang lain dengan tangannya, pada waktu malam atau siang hari, tetapi tanpa membalik-baliknya; dan munabadzah ialah seseorang melemparkan pakaiannya kepada orang lain dan orang lain itupun melemparkan pakaiannya kepada pelempar pertama yang berarti masing-masing telah membeli dari yang lainnya tanpa diteliti dan tanpa saling merelakan.” (Muttafaqun’alaih: Muslim III: 1152 No 1512, dan ini lafadznya, Fathul Bari IV: 358 no: 2147, 44, ’Aunul Ma’bud IX: 231 no: 3362 dan Nasa’i VII: 260).

3. Jual Beli Barang secara Habalul Habalah

Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, “Adalah kaum jahiliyah biasa melakukan jual beli daging unta sampai dengan lahirnya kandungan, kemudian unta yang dilahirkan itu bunting. Dan, habalul habalah yaitu unta yang dikandung itu lahir, kemudian unta yang dilahirkan itu bunting, kemudian Nabi melarang yang demikian itu.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 356 no: 2143, Muslim III: 1153 no: 1514, ‘Aunul Ma’bud IX: 233 no: 3365, 64, Tirmidzi II: 349 no: 1247 secara ringkas, Nasa’i VII: 293 dan Ibnu Majah II:740 no: 2197 secara ringkas).

4. Jual Beli Dengan Lemparan Batu Kecil

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Rasulullah saw melarang jual beli dengan lemparan batu kecil dan jual beli secara gharar.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 1817 dan Ibnu Majah II: 752 no: 2235).

Dalam kitab Syarhu muslim X:156, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Adapun jual beli secara lemparan batu-batu kecil itu, ada tiga penafsiran:

Pertama, seorang penjual berkata pada si pembeli, ‘Saya menjual dari sebagian pakaian ini, yang terkena lemparan batu saya,’ atau ia berkata kepada si pembeli, ‘Saya menjual kepadamu tanah ini, yaitu dari sini sampai dengan batas tempat jatuhnya batu yang dilemparkan.’

Kedua, seorang berkata kepada si pembeli, ‘Saya jual kepadamu barang ini, dengan catatan engkau mempunyai hak khiyar (pilih) sampai aku melemparkan batu kecil ini.’

Ketiga, pihak penjual dan pembeli menjadikan sesuatu yang dilempar dengan batu sebagai barang dagangan, yaitu pembeli berkata kepada penjual, ‘Apabila saya lempar pakaian ini dengan batu, maka ia saya beli darimu dengan harga sekian.’

5. Upah Persetubuhan Pejantan

Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, “Nabi saw melarang (makan) upah persetubuhan pejantan.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 939, Fathul Bari IV: 461 no: 2284, ‘Aunul Ma’bud IX: 296 no: 3412, Tirmidzi II: 372 no: 1291 dan Nasa’i VII: 310).

6. Jual Beli Sesuatu yang Belum Menjadi Hak Milik

Dari Hakim bin Hizam ra, ia berkata : Aku berkata, “Ya Rasulullah, ada seorang yang akan membeli dariku sesuatu yang tidak kumiliki. Bolehkan saya menjualnya?” Maka jawab beliau, “Jangan kamu jual sesuatu yang tidak menjadi milikmu.” (Shahih: Irwa’ul Ghalil no: 1292, Ibnu Majah II: 737 no:2187, Tirmidzi II:350 no: 1250, ‘Aunul Ma’bud IX: 401 no: 3486, Nasa’i VII: 289).

7. Jual Beli Barang yang Belum Diterima

Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerimanya.” Ibnu Abas berkata, “Saya menduga segala sesuatu sama statusnya dengan makanan.” (Muttafaqun ’alaih: Muslim III: 1160 no: 30 dan 1525 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 349 no: 2135, ‘Aunul Ma’bud IX: 393 no:3480, Nasa’i VII: 286 dan Tirmidzi II: 379 no: 1309).

Dari Thawas dari Ibnu Abas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa membeli makanan, maka janganlah menjualnya hingga ia manakarnya.” Kemudian saya (Thawas) berkata kepada Ibnu Abas, “Mengapa?” Jawabnya, “Tidakkah engkau melihat orang-orang membeli dengan emas, sedangkan makanan yang dibeli itu tertangguhkan.” (Muttafaqun ‘alaih: Muslim III: 1160 no: 31 dan 1525 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 347 no: 2132 dan ‘Aunul Ma’bud IX: 392 no: 3479).

8. Jual Beli Atas Pembelian Saudara

Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah sebagian di antara kamu membeli atas pembelian sebagaian yang lain.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 373 no: 2165, Muslim III: 1154 no:1412, dan Ibnu Majah II: 333 no: 1271).

Dari abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah seseorang Muslim menawar atas tawaran saudaranya.” (Shahih: Irwa’ul Ghalil no: 1298, dan Muslim III: 1154 no: 1515).

9. Jual Beli secara ‘Inah.

Yang dimaksud jual beli secara ‘inah ialah seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan harga bertempo, lalu sesuatu itu diserahkan kepada pihak pembeli, kemudian penjual itu membeli kembali barangnya tadi secara kontan sebelum harganya diterima, dengan harga yang lebih rendah daripada harga penjualnya tadi.

Dari Ibnu Umar ra, bahwa Nabi saw bersabda, “Apabila kamu berjual beli secara ‘inah dan 'memegangi ekor-ekor sapi' [kinayah/kiasan sibuk dengan urusan peternakan/keduniaan] dan puas dengan pertanian serta meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan atas kamu kehinaan, dia tidak akan mencabut hingga kamu kembali kepada agamamu.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:423 dan “Aunul Ma’bud IX:335 no:3445).

10. Jual Beli Barang Secara Taqsith (Kredit atau dengan penambahan harga)

Jual beli bertempo dengan harga lebih mahal daripada harga kontan atau cash dewasa ini menjamur di mana-mana. Praktek jual beli model ini dikenal dengan sebutan bai’ bittaqsith (jual beli secara kredit), yaitu sebagaimana yang sudah dimaklumi yaitu menjual barang secara kredit dengan harga lebih tinggi daripada harga cash sebagai imbalan bagi pelunasannya yang bertempo ini. Sebagai misal, ada barang dijual secara kontan dengan harga seribu Pound, lalu secara taqsith seribu dua ratus Pound. Maka jual beli ini termasuk jual beli yang dilarang.

Dari Abu Huairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa menjual dua penjualan dalam satu penjualan maka baginya yang paling ringan di antara keduanya atau menjadi riba.” (Hasan: Shahihul Jami’ no: 6116, ‘Aunul Ma’bud no: 3444, untuk lebih jelasnya lihat as-Silsilah Ash-Shahihah oleh Syaikh al-Albani no: 2326 dan kitab al-Qaulu al-Fashl Fi Bai’il Ajali oleh Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq).

Namun, menurut jumhur ulama jual beli barang secara kredit diperbolehkan. Hanya sebagian kecil ulama yang tidak membolehkan, seperti yang menulis buku ini dan Syaikh Nasiruddin Al-Albani. Wallahu A'lam (red.).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 655-662.
READ MORE - Jual Beli yang Terlarang

Kitab Al-Buyu' ( Jual - Beli )

Definisi Buyu'

Kata buyu’ adalah bentuk jama’ dari bai’ artinya jual-beli. Sering dipakai dalam bentuk jama’ karena jual-beli itu beraneka ragam bentuknya.

Bai’ Secara istilah ialah pemindahan hak milik kepada orang lain dengan imbalan harga. Sedangkan syira’ (pembelian) ialah penerimaan barang yang dijual (dengan menyerahkan harganya kepada si penjual). Dan seringkali masing–masing dari kedua kata tersebut diartikan jual beli.

Disyari’atkan Jual Beli

Allah swt berfirman: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah: 275)

Firman-Nya lagi: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS An-Nisaa’: 29)

Dari Hakim bin Hizam ra, dari Nabi saw, beliau bersabda. “Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (hak memilih) selama mereka belum berpisah.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IX: 328 no: 2110, Muslim III: 1164 no: 1532, ‘Aunul Ma’bud IX: 330 no:3442, Tirmidzi II: 359 no. 1264 dan Nasa’i VII: 244).

Kaum Muslimin sepakat atas bolehnya melakukan perniagaan, dan kebijakan memang mengharuskan adanya aktifitas jual beli ini, karena kebutuhan manusia sehari-hari pada umumnya bergantung pada apa yang ada di tangan kawannya, sedangkan kawan tersebut terkadang tidak memberikannya dengan cuma-cuma kepada rekannya. Maka di dalam pensyariatan jual beli terdapat sarana yang sah untuk menggapai tujuan dengan cara yang sah tanpa menzhalimi orang lain. (Lihat Fathul Bari IV: 287).

Dorongan dan Anjuran untuk Melakukan Usaha

Sebagaimana dijelaskan dalam riwayat-riwayat di bawah ini:

Dari al-Miqdam dari Nabi beliau bersabda, “Tidaklah seseorang menyantap mekanan yang lebih baik dari pada ia menyantap makanan dari hasil jerih payahnya sendiri. Dan sesungguhnya Nabiyullah Daud ‘alaihis salam biasa makan dari hasil usahanya sendiri.” (Shahih: Shahihul Jami’ no: 5546 dan Fathul Bari IV: 303 no: 2072)

Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya seseorang di antara kamu mencari seikat kayu bakar, lalu dipanggul di atas punggunnya itu lebih baik daripada ia meminta-minta kepada orang lain, bisa jadi ia diberi ataupun ditolak.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7069, Fathul Bari IV: 303 no: 2074, Tirmidzi II: 94 no: 675, dan Nasa’i V: 96).

Boleh Mencari Kekayaan bagi Orang yang Bertakwa

Orang yang bertakwa boleh mencari kekayaan sebagaimana riwayat berikut:

Dari Mu’adz bin Abdullah bin Khubaib ra, dari bapaknya dari pamannya bahwa Rasulullah saw bersabda, “Tidak mengapa (memburu) kekayaan bagi orang yang bertakwa; dan kesehatan itu lebih berharga bagi orang yang bertakwa daripada kekayaan dan jiwa yang baik temasuk nikmat (yang besar).” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1741 dan Ibnu Majah II : 724 no: 2141)

Dorongan agar Bersikap Bijak dalam Mencari Nafkah

Dari Jabir bin Abdullah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Wahai sekalian manusia bertakwalah kepada Allah dan carilah nafkah dengan cara yang baik, karena sesungguhnya seseorang tidak akan sekali-kali meninggal dunia sebelum rizkinya disempurnakan, sekalipun rizkinya terlambat (datang) kepadanya. Maka bertakwalah kepada Allah dan carilah rizki dengan cara yang baik, ambillah yang halal dan tinggalkanlah yang haram.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1743 dan Ibnu Majah II: 725 no:2144).

Dorongan untuk Bersikap Jujur dan Waspada Terhadap Dusta

Dari Hakim bin Hizam ra, dari Nabi, beliau bersabda, “Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak khiyar (hak pilih antara membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama mereka belum berpisah; jika mereka jujur dan menjelaskan (aib barangnya), niscaya mereka berdua diberi barakah dalam jual belinya; dan (sebaliknya) jika mereka menyembunyikan (aib barangnya) dan berdusta, niscaya barakah jual beli mereka dihapus.” Takhrij hadits ini sudah diketengahkan dalam pembahasan (Disyari’atkan Jual Beli).

Dari Uqbah bin Amir ra, ia berkata, Saya mendengar Rasulullah bersabda, “Orang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, dan tidak halal bagi seorang muslim menjual suatu barang cacat kepada saudaranya, kecuali ia menerangkan cacatnya kepadanya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 6705 dan Ibnu Majah II: 775 no: 2246)

Anjuran agar Mempermudah dan Bersikap Toleran dalam Melakukan Transaksi Jual Beli

Dari Jubir bin Abdullah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Allah pasti memberi rahmat kepada seorang yang bersikap toleran bila menjual, membeli dan menuntut (haknya).” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 4454 dan Fathul Bari IV: 206 no: 2076).

Keutamaan Memberi Tangguh kepada Orang yang Kesulitan

Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Pernah ada seorang pedagang yang memberi pinjaman kepada orang-orang. Maka ketika ia melihat orang yang kesulitan (di antara mereka), ia berkata kepada para pemuda (penagih hutang),‘H endaklah kalian memaafkan dia, mudah-mudahan Allah pun memaafkan kita.’ Maka kemudian Allah memaafkannya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3495, Fathul Bari IV: 308 no: 2078).

Dilarang Melakukan Penipuan

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : (Pada suatu hari) Rasulullah melewati seorang pedagang sedang menjual makanan, kemudian Beliau memasukkan tangannya ke dalam (tumpukan) makanan itu. Ternyata makanan tersebut sudah dicampur, maka Beliau bersabda, “Bukanlah dari golongan kami orang yang melakukan penipuan.” (Shahih: Irwa’ul Ghalil no: 1319, Shahih Ibnu Majah no: 1809, Ibnu Majah II: 749 no: 2224 dan lafadz ini baginya, ‘Aunul Ma’bud IX: 321 no: 3435, Tirmidzi II: 389 no: 1329 dan Muslim I: 99 no: 102).

Dianjurkan Berpacu dalam Mencari Rizki

Dari Shakhr al-Ghamidi ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ya Allah berilah keberkahan kepada umatku (pada apa yang mereka kerjakan) di pagi hari.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1818, Ibnu Majah II: 752 no: 2236, Tirmidzi II: 343 no: 1330 dan ‘Aunul Ma’bud VII: 265 no: 2589).

Dzikir ketika Menjelang Masuk Pasar

Dari Salim bin Abdullah bin Umar ra, dari bapaknya dari datuknya bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mengucapkan ketika menjelang masuk pasar, LAAILAAHA ILLALLAH WAHDAHUU LAA SYARIIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU, YUHYII WA YUMIITU WA HUWA HAYYUN LAA YAMUUTU, BIYADIHIL KHAIRU KULLUH, WA HUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QADIIR (Tidak ada ilah (yang patut diibadahi) selain Allah, yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kekuassan dan bagi-Nya segala pujian. Dialah Yang Menghidupkan dan Yang Mematikan. Dan Dialah Yang Maha Hidup yang tidak akan mati. Di tangan-Nyalah segala kebaikan. Dialah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu), niscaya Allah menulis untuknya satu juta kebaikan, dan menghapus darinya satu juta kejelekan, serta membangunkan untuknya sebuah rumah di dalam surga.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 1817 dan Ibnu majah II: 752 no: 2235).

Allah Menghalalkan Jual Beli

Pada prinsipnya boleh melakukan kegiatan jual beli apa saja dalam segala bentuk jual beli selama didasarkan pada sikap sama-sama ridha dari kedua belah pihak dan selama tidak dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.



Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 649 - 655.
READ MORE - Kitab Al-Buyu' ( Jual - Beli )