Ta’rif pernikahan ialah akad yang menghalalkan pergaulan da membatasi hak dan kewajiban serta tolong-menolong antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahram.
Artinya :
Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Nikah adalah salah satu asas pokok yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya.
Sebenarnya tali pernikahan adalah pertalian yang seteguh-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami istri dan keturunnya, melainkan antara dua keluarga. Pergaulan antara si istri dan suaminya, saling kasih-mengasihi, akan berpindah kebaikan itu kepada semua keluarga dari dua belah pihaknya, sehingga mereka mejadi satu dalam segala urusan bertolong-tolongan sesama dalam menjalankan kebaikan dan mencegah segala kejahatan . Selain itu pernikahan seseorang akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai segenap para muda, barangsiapa di antara kalian telah mampu berkeluarga hendaklah ia kawin, karena ia lebih dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu, hendaklah berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." (Muttafaq 'Alaihi)
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia." Muttafaq Alaihi dan Imam Lima.
“Barangsiapa mengawini seorang wanita karena memandang kedudukannya maka Allah akan menambah baginya kerendahan, dan barangsiapa mengawini wanita karena memandang harta-bendanya maka Allah akan menambah baginya kemelaratan, dan barangsiapa mengawininya karena memandang keturunannya maka Allah akan menambah baginya kehinaan, tetapi barangsiapa mengawini seorang wanita karena bermaksud ingin meredam gejolak mata dan menjaga kesucian seksualnya atau ingin mendekatkan ikatan kekeluargaan maka Allah akan memberkahinya bagi isterinya dan memberkahi isterinya baginya”. (HR. Bukhari)
Allah 'Azza wajalla berfirman (dalam hadits Qudsi): "Apabila Aku menginginkan untuk menggabungkan kebaikan dunia dan akhirat bagi seorang muslim maka Aku jadikan hatinya khusyuk dan lidahnya banyak berzikir. Tubuhnya sabar dalam menghadapi penderitaan dan Aku jodohkan dia dengan seorang isteri mukminah yang menyenangkannya bila ia memandangnya, dapat menjaga kehormatan dirinya, dan memelihara harta suaminya bila suaminya sedang tidak bersamanya”. (HR. Ath-Thahawi)
Meminang
Meminang artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seorang yang dipercayai.
235. dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma'ruf. dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
o “Apabila seorang dari kamu hendak meminang seorang wanita dan dapat melihat bagian-bagian dari tubuhnya, hendaklah melakukannya”. (HR. Ahmad)
Keterangan:
Islam menentukan batas yang boleh dilihat, demi kehormatan kaum wanita. Laki-laki yang hendak meminangnya hanya diperbolehkan melihat wajah dan kedua telapak tangannya. Hal itu sudah dianggap cukup mewakili seluruh tubuhnya. Kepada lelaki itu diberi kesempatan melihat batas yang. diperbolehkan itu lebih lama dari biasa, dengan harapan mungkin hal itu akan mendorong minatnya untuk mengawininya. Di dalam syarh Al-Imam An-Nawawi pada shahih Muslim disebutkan bahwa izin untuk melihat ini tidak harus dengan persetujuan wanita itu, dan sebaiknya dilakukan tanpa sepengetahuannya, karena hal itu mutlak diizinkan oleh Rasulullah Saw. tanpa syarat keridhaannya. Biasanya wanita akan malu untuk memberikan izin. Hal ini untuk menjaga agar tidak melukai perasaannya, kalau setelah melihatnya, lelaki itu kemudian mengundurkan diri. Karena itulah dianjurkan untuk melihat tanpa sepengetahuan si wanita sebelum melakukan peminangan
o “Apabila datang laki-laki (untuk meminang) yang kamu ridhoi agamanya dan akhlaknya maka kawinkanlah dia, dan bila tidak kamu lakukan akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas”. (HR. Tirmidzi dan Ahmad)
o Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih menurut Hakim.
Melihat orang yang akan di pinang
Sebagian mengatakan bahwa melihat perempuan yang akan dipinang itu boleh saja. Mereka beralasan kepada hadits Rasulullah SAW :
o “Apabila seseorang di antara kamu meminang seseorang perempuan, maka tidak berhalangan atasnya untuk melihat perempuan itu, asal saja melihatnya semata-mata untuk mencari penjodohan, baik diketahui oleh perempua itu ataupun tidak.” ( HR.Ahmad)
o Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bertanya kepada seseorang yang akan menikahi seorang wanita: "Apakah engkau telah melihatnya?" Ia menjawab: Belum. Beliau bersabda: "Pergi dan lihatlah dia."
o Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa melihat perempuan yang akan dipinang itu hukumnya sunnah.
“ Apabila salah seorang di antara kamu meminang seseorang perempuan sekiranya dia dapat melihat perempuan itu, hendaklah dilihatnya sehingga bertambah keinginannya pada pernikahan, maka lakukanlah”. (HR. Ahmad dan Abu Dawud )
B.Hukum Nikah
Nikah disyariatkan dalam Islam, berdasarkan firman Allah SWT :
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya. Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (An-Nisa’ :3)
Dan firman –Nya :
32. dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui. ( An-Nur: 32)
Nikah hukumnya wajib bagi orang yang telah memiliki kemampuan dan khwatir terjatuh pada perbuatan yang haram(zina). Dan hukumnya sunnah bagi orang yang telah mampu dan tidak takut terperosok ke dalam perbuatan zina. Berdasarkan sabda Nabi SAW:
Yang artinya:
“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian yang telah mampu untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih baik dapat menjaga pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluannya.” (HR. Al-Bukhari)
•Wajib, bagi yang khawatir terjerumus ke dalam perbuatan dosa, sementara ia mampu menikah.
•Haram, bagi yang belum mampu berjima' dan membahayakan kondisi pasangannya jika menikah.
•Makruh, bagi yang belum membutuhkannya dan khawatir jika menikah justru menjadikan kewajibannya terbengkalai.
•Sunnah, bagi yang memenuhi kriteria dalam hadits di atas sedangkan ia masih mampu menjaga kesucian dirinya.
•Mubah, bagi yang tidak memiliki pendorong maupun penghalang apapun untuk menikah. Ia menikah bukan karena ingin mengamalkan sunnah melainkan memenuhi kebutuhan bilogisnya semata, sementara ia tidak khawatir terjerumus dalam kemaksiatan.
Dan sabda Nabi SAW :
“ Nikahilah wanita-wanita yang penyayang da yang subur (produktif), karena sesungguhnya aku bangga dengan jumlah kalian yang banyak atas umat-umat lainnya pada hari kiamat.” (HR. Imam Ahmad)
C.Hikmah Nikah
Di antara hikmah nikah disyariatkannya nikah adalah :
1.Melestarikan keturunan yang menghasilkan dengan pernikahan
2.Kebutuhan suami istri terhadap pasangnya untuk menjaga kamaluannya dengan menyalurkan nafsu syahwat jima’ ( bersetubuh) yang alami (manusiawi)
3.Terwujudnya sikap tolong-menolong antara suami istri untuk mendidik anak keturunannya dan menjaga keberlangsungan hidupnya.
4.Mengatur hubungan antara laki-laki dan wanita atas dasar pertukaran hak dan tolong-menolong yang produktif dalam lingkup kasih sayangm, cinta, saling menghormati, dan menentukan pilihan.
D.Rukun-rukun Nikah
Pernikahan ditetapkan sah, jika terpenuhi empat rukun berikut, yaitu :
1.Sigat (akad), yaitu perkataaan dari pihak wali perempuan, seperti kata wali, “Saya nikahkan engkau dangan anak saya bernama…..”jawab mempelai laki-laki, “Saya terima nikahnya nikahnya denganku.”
Tidak sah akad nikah kecuali dengan lafazh nikah, tazwij atau terjemahan dari keduanya.
Sabda Rasulullah SAW :
Artinya :
“ Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan. Sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan kamu halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah.” (HR. Muslim)
Beberapa ketentuan dalam rukun shigat ‘aqad, di antaranya :
a.Status kedua mempelai setara, yaitu merdeka, berakhlak, beragama, dan dapat menjaga amanat. Berdasarkan sabda Nabi SAW :
Artinya :
“Apabila dating kalian orang yang kalian ridha akan akhlaknya dan agamanya maka nikahkalah dia, jika tidak ada kalian lakukan maka akan terjadi kekacauan di bumi dan kerusakan yang besar.”(HR. Ibnu Majah)
b.Akadny boleh di wakilkan. Maka mempelai laki-laki boleh mewakilkan kepada siapa saja yang dia kehendaki. Adapun mempelai perempuan, maka walinya adalah orang yang mengurus akad nikahnya.
2.Wali
Yaitu ayah perempuan (calon istri) orang yang diwasiatkan, keluarga dekat, keluarga dekat dari ayahnya, penasehat hari kalangan keluarganya (sesepuh), atau pemimpin (hakim). Berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW :
Artinya:
“ Tidak ada pernikahan (tidak sah) kecuali dengan wali.” (HR. Abu Dawud)
“Dan perkataan Umar ra. “Tidaklah seorang perempuan dinikahi kecuali atas izin walinya, penasehat dari keluarganya, atau pemimpin(hakim).”
Ketentuan seputar wali :
a.Memiliki sifat wali, yaitu laki-laki, baligh, berakal, cerdas, dan merdeka.
b.Hendaklah ayah seorang gadis yang menjadi wali meminta izin ketika hendak menikahkannya. Dan hendaklah wali yang bukan seorang ayah dari wanita janda atau gadis meminta pendapat ketika hendak menikahkannya. Berdasarkan sabda Nabi SAW :
Artinya :
“Seorang janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya, dan seorang gadis dimintai izin terlebih dahulu dan tanda izinnya adalah diam.” (HR.Muslim)
c.Keluarga dekat tidak sah menjadi wali ketika ada seorang yang lebih dekat darinya. Maka saudaranya laki-laki dari pihak ayah tidak sah menjadi wali ketika ada saudara kandung. Dan anak laki-laki adari saudara laki-laki tidak sah menjadi wali ketika ada saudara laki-laki.
d.Apabila seorang perempuan mengizinkan dua orang kerabat untuk menikahkannya dengan seorang, lalu masing-masing menikahkannya dengan seorang laki-laki, maka yang sah adalah yang pertama menikahnya, dan jika keduanya berlangsung dalam satu waktu (bersamaan) maka kedua akad nikah itu batal.
3.Dua orang saksi
Dua orang saksi adalah dua orang saksi laki-laki muslim yang adil atau lebih.
Adapun ketentuan hukum dua orang saksi:
a.Terdiri dari dua orang atau lebih.
b.Kedua saksi harus adil, dan bukti sifat adilnya dengan menjauhi dosa orang fasik karena berbuat zina, meminum minuman keras ( khamr), dan memakan harta hasil riba.
c.Dianjurkan memperbanyak jumlah saksi karena pada zaman ini orang yang adil sangat sedikit.
Berdasarkan firman Allah SWT :
2. apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar.
Dan sabda Rasul SAW :
Artinya :
“Tidak ada pernikahan (tidak sah) kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil (dipercaya).” (HR.Al-Baihaqi)
4.Mahar ( mas kawin)
Mahar atau mas kawin adalah sesuatu yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri untuk menghalalkan berhubungan dengannya. Memberi mahar hukumnya wajib. Berdasarkan firman Allah SWT :
5.berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.(QS. An-Nisa’:4)
Dan sabda Rasul SAW:
“ Carilah (mahar) walaupun hanya sebuah cicin besi.” (HR.Al-Bukhari)
Beberapa ketentuan tentang mahar, yaitu :
a. Disunnahkan untuk meringankan mahar. Berdasarkan sabda Nabi SAW :
Artinya :
“Wanita yang paling banyak berkahnya adalah yang paling ringan maharnya.” ( HR. Ahmad)
b.Disunnahkan menyebutkan dalam akad.
c.Dibolehkan membayar mahar dengan segala sesuatu yang mubah yang nilainya lebih dari seperempat dinar.
d.Dibolehkan menyegerakan mahar bersama dengan akad nikah, dan diperbolehkan menagguhkan sebagiannya dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan firman Allah SWT (QS. Al-Baqarah: 237) :
237. jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, Padahal Sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, Maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu……..
Namun disunnahkan memberikan sesuatu kepada perempuan sebelum menggaulinya. Berdasarkan riwayat Abu Daud dan Nasa’I :
Artinya :
“Bahwasanya Nabi SAW pernah menyuruh Ali memberikan sesuatu kepala Fatimah sebelum menggaulinya, lalu dia berkata, “Aku tidak punya apa-apa”, lalu beliau bersabda. “Di mana baju besimu?”, lalu Ali memberikan baju besinya kepada Fatimah.”
e.Mahar mulai menjadi tangggungan di saat berlangsungnya akad dan wajib dibayar ketika istri telah digauli. Jika suami menceraikannya sebelum menggauli, maka ,mahar itu gugur setengahnya dan bagi suami berkewajiban membayar setengah yang tersisa.
f.Jika suami meninggal dunia sebelum menggauli istrinya dan setelah berlangsungnya akad nikah, maka sang istri berhak mendapatkan harta warisan dan mahar sepenuhnya, sebagaimana yang telah ditetapkan Rasulullah SAW.
Hal tersebut berlaku jika suami telah menyebutkan maharnya, dan jika maharnya tidak disebutkan, maka sag istri berhak mendapatkan mahar yang senilai dan baginya berkewajibann menjalani ‘iddah (masa menanti) atas kematian suaminya.
E.Adab dan Sunnah Nikah
1.Khutbah
"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain[264], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu". ( QS.An-Nisa’: 1)
70. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah Perkataan yang benar,
71. niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. dan Barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, Maka Sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.
Sabda Nabi SAW :
Artinya :
“Apabila salah seorang dari kalian hendak berkhutbah (ceramah)untuk suatu hajat,seperti pernikahan atau lainnya maka hendaklah dia mengucapkan : segala puji bagi Allah…..”. (HR.At-Tirmidzi)
2.Walimah
Berdasarkan sabda Nabi SAW kepada Abdurrahman bin ‘Auf as, Ketika menikah :
Artinya :
“Adakankanlah walimah, walaupun hanya dengan seekor kambing.”(HR. Al-Bukhari).
Walimah adalah jamuan atau hidangan dalam pesta pernikahan. Bagi orang yang diundang wajib untuk menghadirinya. Berdasarkan sabda Nabi SAW :
3.Mengumumkan pernikahan dengan alat musik rebana dan nyanyian yang dibolehkan.
BY: SAYDINA SELIAN
BERSAMBUNG......
1 komentar: "BAB NIKAH"
Assalamu'alaikum.
Memeberikan hal yang bermanfaat dari ilmu yang telah didapat merupakan poin penting dalam tradisi ilmu. Lanjutkan dan semoga sukses.....
Wassalamu'alaikum
Posting Komentar